Hong Kong Bets on Yachting Reforms to Anchor Its Role in the Greater Bay Tourism Map

05.07.2026


Hong Kong is easing cross-border requirements for visiting yachts as the government accelerates efforts to position the city as an Asian hub for marine leisure and tourism. The Maritime Department has introduced three measures that simplify approval procedures and speed up customs and immigration handling for foreign-registered pleasure craft, targeting yacht owners in the Guangdong-Hong Kong-Macao Greater Bay Area and beyond.

At the core of the revamp is an upgraded electronic business system that went live on the day of the announcement. Owners or captains of visiting yachts can now open personal accounts directly on the platform, without going through a local agent. They can file vessel, crew and passenger information in advance for pre-clearance by relevant departments and complete customs procedures and payments online, in what officials describe as a one-stop digital process.

The Maritime Department is also relaxing berthing requirements that previously obliged visiting yachts to secure a berth at a privately operated marina or pier before entering Hong Kong. A new dynamic monitoring system allows eligible yachts equipped with an automatic identification system and very high frequency radio to navigate freely and anchor within designated areas, provided operations remain safe and orderly. Five anchorages for visiting yachts have been set aside at Stanley Bay, Tai Tam Bay, Repulse Bay, Kei Ling Ha in Sai Kung, and Tai O.

To make it easier for captains from mainland China to meet local qualification standards, Hong Kong has authorized relevant mainland institutions to run examinations on Hong Kong waters knowledge and approved seven training providers to offer recognized courses. The first cohort of mainland captains passed exams or completed training in mid-month, and authorities say they plan to extend the arrangement to overseas locations in due course. The government and the Maritime Department will monitor how the new regime operates and adjust it as needed, while pledging to work closely with mainland counterparts and the tourism industry to foster what they describe as a healthy, sustainable and competitive environment for Hong Kong’s yacht economy.

Other news

PLN Imbau Penggunaan Listrik Legal Usai Ungkap Dugaan Crypto Mining Ilegal

05.07.2026


Ruko yang selama hampir dua tahun tampak kosong di kawasan Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi sorotan setelah terungkap diduga menjadi lokasi penambangan aset kripto dengan memanfaatkan listrik ilegal. Temuan itu berawal dari kegiatan kerja bakti warga dan penataan bangunan pada Selasa, 30 Juni 2026, yang kemudian berujung pada tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PT PLN (Persero) ULP Tambun.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, menjelaskan, laporan warga dan perangkat lingkungan terkait kondisi mencurigakan di ruko tersebut diteruskan kepada petugas PLN yang tengah bertugas di sekitar lokasi. Dalam pemeriksaan, tim P2TL menemukan instalasi kelistrikan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui kWh meter. Di dalam ruko, terdapat sejumlah peralatan kelistrikan, termasuk MCB yang masih tersambung listrik.

Dari lokasi, petugas mendapati 12 unit komputer/server rakitan berdaya tinggi yang terhubung dengan sistem pendingin berkapasitas besar dan masih beroperasi kendati bangunan tampak tidak berpenghuni. Dalam unggahan video di akun Instagram @mudamudi.pc, disebutkan PLN telah membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi, mengamankan 12 server mining, dan langsung memutus sambungan listrik ilegal. PLN kemudian membawa barang bukti berupa kabel dan sejumlah peralatan ke Kantor PLN ULP Tambun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kegiatan P2TL PLN tersebut mendapat pengamanan dari Satpamobvit Polres Metro Bekasi dan berangkat dari kecurigaan petugas catat meter atas pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan. Setelah dipastikan terdapat sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko itu, PLN bersama aparat memutus aliran dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian menyatakan, dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal di lokasi itu masih dalam tahap penyelidikan. PLN menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara legal serta melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.