Risiko Banjir dan Longsor Pacu Pemprov Sumut Tindak Tegas PETI

05.07.2026


Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperketat langkah penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, dengan fokus pada kawasan Sungai Batang Gadis di sekitar Muara Mais dan wilayah Kotanopan. Operasi terbaru dilakukan sebagai tindak lanjut arahan tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution, di tengah sorotan publik dan media sosial terhadap masih berlanjutnya aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut. Pemprov menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan.

Penertiban dijalankan melalui tim terpadu yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta berbagai instansi terkait. Di Kotanopan, petugas masih menemukan aktivitas PETI menggunakan alat berat di sejumlah titik, yang dikaitkan dengan pemilik berinisial GD dan PW. Terhadap aktivitas yang masih beroperasi, tim melakukan penghentian langsung di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di kawasan Sungai Batang Gadis sekitar Muara Mais, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan tim terpadu sempat dihadapkan pada situasi di mana para pelaku PETI melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas, menyeberangi sungai menuju kawasan hutan. Meski demikian, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menemukan beragam peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jamiansyah Putra Harahap, menambahkan bahwa peralatan di lokasi juga dihancurkan sebagai bagian dari penegakan hukum, di samping penyitaan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Laporan lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang cukup serius di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis dan area sekitar PETI lainnya. Pengerukan intensif mengubah bentang alam dan morfologi sungai, merusak daerah aliran sungai, serta mengikis tanah hingga mendekati badan Jalan Lintas Sumatera. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko bencana banjir dan longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional. Di sisi lain, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang-lubang bekas galian, dan potensi penurunan kualitas air sungai menambah daftar tantangan pemulihan ekosistem yang kini menjadi agenda lanjutan pemerintah daerah.

Other news

Kualitas Udara Kategori Berbahaya, Warga Sekitar TPA Jatiwaringin Diimbau Gunakan Masker

05.07.2026


Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran selama 14 hari untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, menyusul kebakaran yang melanda area sekitar 15 hektare sejak Selasa, 30 Juni 2026. Status kedaruratan berlaku 1–14 Juli 2026 dan dapat disesuaikan jika proses pemadaman selesai lebih cepat, kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid. Penetapan ini menjadi landasan hukum bagi pengerahan sumber daya lintas instansi guna mempercepat pengendalian kebakaran yang hingga hari keenam masih belum sepenuhnya padam.

Di lapangan, operasi pemadaman dilakukan melalui kombinasi jalur udara dan darat. Dua helikopter water bombing milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus melakukan pengeboman air ke sejumlah titik api, sementara dari darat armada pemadam kebakaran dan personel Manggala Agni disebar ke berbagai sektor untuk mencegah penjalaran api ke area lain. Ekskavator dikerahkan untuk mengurai timbunan sampah yang sudah disiram, membuka akses menuju kantong-kantong api yang sulit dijangkau. Pemerintah pusat turut mengirim 30 personel Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat yang memiliki spesialisasi penanganan kebakaran lahan dengan peralatan bertekanan tinggi.

Teknologi turut diandalkan untuk mempercepat penanganan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyebut pemerintah mengoperasikan thermal drone berkamera inframerah untuk mendeteksi sumber panas di dalam timbunan sampah dan memetakan titik api yang tidak terlihat dari permukaan. Dua unit mobile monitoring system juga ditempatkan di sekitar lokasi guna memantau kualitas udara secara real time. Kementerian Lingkungan Hidup menurunkan tim teknis lintas deputi ke TPA Jatiwaringin untuk verifikasi lapangan, mengawal mitigasi, dan memastikan prosedur keselamatan diterapkan.

Dampak kesehatan mulai terasa di permukiman sekitar. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat 154 warga terdiagnosis infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sebagai pasien rawat jalan yang sudah kembali ke rumah. Kepala Dinas Kesehatan Hendra Tarmizi mengimbau warga, khususnya yang berada dekat lokasi kebakaran, untuk selalu menggunakan masker dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami keluhan pernapasan. Pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan konsentrasi partikulat halus PM2,5 di sekitar area berada pada kategori berbahaya dengan nilai melampaui 1.000 mikrogram per meter kubik.

Untuk menjaga keselamatan, akses menuju TPA Jatiwaringin ditutup bagi masyarakat umum dan dijaga ketat. Hanya personel pemadam kebakaran, tenaga medis, TNI, Polri, serta instansi terkait yang diizinkan memasuki area. Kepulan asap pekat yang masih membumbung dan terbawa angin menegaskan urgensi penanganan terkoordinasi, di tengah upaya pemerintah daerah dan pusat menyeimbangkan prioritas pemadaman, pemantauan kualitas udara, dan perlindungan kesehatan warga sekitar.