
Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul meluasnya wilayah yang mengalami kekurangan air bersih pada musim kemarau tahun ini. Status siaga itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan akan berlaku selama enam bulan, dengan penyesuaian mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Kebijakan ini dirancang sebagai payung hukum untuk mempercepat mobilisasi penanganan di tingkat kabupaten maupun desa.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, penetapan status siaga dimaksudkan untuk memastikan kebutuhan dasar warga, terutama air bersih, dapat segera dipenuhi di desa-desa terdampak. Menurut dia, langkah ini menjadi tahap awal agar instansi terkait bisa bergerak lebih cepat ketika indikasi kekeringan muncul. Salah satu prioritas yang telah disusun adalah penyaluran air bersih ke permukiman yang kesulitan memperoleh pasokan, seiring menurunnya ketersediaan air di sejumlah titik.
Pemkab Sumenep saat ini mengintensifkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan berbagai organisasi perangkat daerah lain untuk menyusun langkah antisipasi di sektor kebutuhan rumah tangga maupun pertanian. Melalui koordinasi ini, pemerintah daerah menyiapkan pola respons yang lebih terukur, mulai dari pemetaan desa rawan hingga penentuan mekanisme distribusi bantuan air. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menekan dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika musim kemarau mencapai puncaknya.
Di tingkat tapak, seluruh kepala desa diinstruksikan agar lebih responsif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika tanda-tanda kekeringan mulai mengganggu pasokan air bersih maupun kegiatan pertanian. Pemerintah desa diminta tidak menunggu sampai krisis meluas sebelum menyampaikan laporan resmi ke pemerintah kabupaten. Dengan pola pelaporan dini ini, Pemkab menargetkan intervensi bisa dilaksanakan lebih cepat, mulai dari distribusi air bersih hingga penyiapan langkah lanjutan jika kekeringan berkepanjangan.

Ruko yang selama hampir dua tahun tampak kosong di kawasan Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi sorotan setelah terungkap diduga menjadi lokasi penambangan aset kripto dengan memanfaatkan listrik ilegal. Temuan itu berawal dari kegiatan kerja bakti warga dan penataan bangunan pada Selasa, 30 Juni 2026, yang kemudian berujung pada tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PT PLN (Persero) ULP Tambun.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, menjelaskan, laporan warga dan perangkat lingkungan terkait kondisi mencurigakan di ruko tersebut diteruskan kepada petugas PLN yang tengah bertugas di sekitar lokasi. Dalam pemeriksaan, tim P2TL menemukan instalasi kelistrikan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui kWh meter. Di dalam ruko, terdapat sejumlah peralatan kelistrikan, termasuk MCB yang masih tersambung listrik.
Dari lokasi, petugas mendapati 12 unit komputer/server rakitan berdaya tinggi yang terhubung dengan sistem pendingin berkapasitas besar dan masih beroperasi kendati bangunan tampak tidak berpenghuni. Dalam unggahan video di akun Instagram @mudamudi.pc, disebutkan PLN telah membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi, mengamankan 12 server mining, dan langsung memutus sambungan listrik ilegal. PLN kemudian membawa barang bukti berupa kabel dan sejumlah peralatan ke Kantor PLN ULP Tambun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kegiatan P2TL PLN tersebut mendapat pengamanan dari Satpamobvit Polres Metro Bekasi dan berangkat dari kecurigaan petugas catat meter atas pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan. Setelah dipastikan terdapat sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko itu, PLN bersama aparat memutus aliran dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian menyatakan, dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal di lokasi itu masih dalam tahap penyelidikan. PLN menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara legal serta melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.