
Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menetapkan status siaga bencana kekeringan menyusul meluasnya wilayah yang mengalami kekurangan air bersih pada musim kemarau tahun ini. Status siaga itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 dan akan berlaku selama enam bulan, dengan penyesuaian mengikuti perkembangan kondisi di lapangan. Kebijakan ini dirancang sebagai payung hukum untuk mempercepat mobilisasi penanganan di tingkat kabupaten maupun desa.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, penetapan status siaga dimaksudkan untuk memastikan kebutuhan dasar warga, terutama air bersih, dapat segera dipenuhi di desa-desa terdampak. Menurut dia, langkah ini menjadi tahap awal agar instansi terkait bisa bergerak lebih cepat ketika indikasi kekeringan muncul. Salah satu prioritas yang telah disusun adalah penyaluran air bersih ke permukiman yang kesulitan memperoleh pasokan, seiring menurunnya ketersediaan air di sejumlah titik.
Pemkab Sumenep saat ini mengintensifkan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan berbagai organisasi perangkat daerah lain untuk menyusun langkah antisipasi di sektor kebutuhan rumah tangga maupun pertanian. Melalui koordinasi ini, pemerintah daerah menyiapkan pola respons yang lebih terukur, mulai dari pemetaan desa rawan hingga penentuan mekanisme distribusi bantuan air. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menekan dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika musim kemarau mencapai puncaknya.
Di tingkat tapak, seluruh kepala desa diinstruksikan agar lebih responsif memantau kondisi wilayah masing-masing dan segera melaporkan jika tanda-tanda kekeringan mulai mengganggu pasokan air bersih maupun kegiatan pertanian. Pemerintah desa diminta tidak menunggu sampai krisis meluas sebelum menyampaikan laporan resmi ke pemerintah kabupaten. Dengan pola pelaporan dini ini, Pemkab menargetkan intervensi bisa dilaksanakan lebih cepat, mulai dari distribusi air bersih hingga penyiapan langkah lanjutan jika kekeringan berkepanjangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Hamenang-Wajar-Ismoyo-mendukung-langkah-nasabah.jpg)
Pemerintah Kabupaten Klaten tengah menghadapi tekanan dari ribuan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang dananya tersangkut menyusul kolapsnya lembaga keuangan milik daerah tersebut. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo secara terbuka memaparkan bahwa persoalan di PD BKK Klaten bukan muncul mendadak, melainkan berakar sejak badan itu dibentuk pada 2009 melalui penggabungan 24 PD BKK kecamatan yang sebelumnya beroperasi di tingkat lokal.
Hamenang mengungkapkan, kondisi PD BKK Klaten sebenarnya sudah tidak sehat sejak awal. Sebagian besar nasabah berasal dari kalangan pedagang pasar dan pelaku usaha kecil, segmen yang menjadi target utama penyaluran kredit. Namun, di tengah portofolio kredit yang rentan, ia menyebut terjadi praktik kecurangan (fraud) di internal, bukan sekadar persoalan kredit macet. Oknum-oknum di dalam lembaga diduga ikut "bermain" sehingga memperbesar kerugian dan memperburuk kesehatan keuangan PD BKK Klaten.
Masalah lama itu kemudian berujung pada posisi terisolasi ketika pada 2 Juli 2019 seluruh PD BKK di Jawa Tengah dikonsolidasikan menjadi PT BPR BKK Jateng melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Klaten, bersama Pringsurat, tidak ikut bergabung karena sudah menanggung persoalan dan kerugian. Sejak saat itu, PD BKK Klaten hanya memegang izin operasional terbatas: bank masih boleh menerima tabungan dan deposito, tetapi tidak dapat lagi menyalurkan kredit baru. Keterbatasan ruang gerak ini kian menekan kemampuan lembaga memenuhi kewajiban kepada nasabah hingga akhirnya tidak mampu mengembalikan dana.
Setelah PD BKK Klaten resmi berhenti beroperasi, pemerintah daerah membuka posko aduan di bagian perekonomian untuk mendata secara nyata jumlah dan profil nasabah yang terdampak. Menurut Hamenang, hingga kini sudah ada ribuan nasabah yang melaporkan diri ke posko tersebut. Di luar kanal resmi pemerintah, organisasi alumni kemahasiswaan IKA PMII juga menghimpun data nasabah dan terlibat dalam audiensi bersama direksi PD BKK dan perwakilan nasabah yang difasilitasi Pemkab Klaten. Meski jalur komunikasi telah dibuka, Bupati mengakui penyelesaian belum tercapai karena dana yang menjadi hak nasabah secara faktual sudah tidak tersedia.
Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Klaten mulai memanggil belasan debitur yang memiliki kredit macet untuk mengoptimalkan pengembalian aset PD BKK. Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya penting untuk menutup sebagian kerugian dan membuka peluang pengembalian dana nasabah, meski belum ada kepastian skema dan waktu penyelesaiannya. Sejalan dengan itu, Hamenang menyatakan mendukung nasabah yang menempuh jalur hukum dan menggugat PD BKK Klaten ke pengadilan, menyebut langkah tersebut sebagai saluran yang sah untuk memperjuangkan hak di tengah situasi keuangan lembaga yang telah kolaps.