Makati City has shifted 11 of its largest government-owned facilities to run on 100% renewable energy, in what Mayor Nancy Binay cast as a defining step in her first year in office and a signal of the financial and environmental direction she wants for the country’s premier business district. The facilities, which include city hall complexes, a public university, a hospital and several schools, have a combined average monthly peak demand of 5.76 megawatts, making them among the most energy‑intensive in the city’s portfolio.
The first phase of the transition is anchored on a Renewable Energy Supply Contract with ACEN Corporation and covers the New Makati City Hall, which alone accounts for 2.09 MW of peak demand, the University of Makati at 1.33 MW, and the Makati Coliseum at 0.46 MW. Also included are Makati City Hall Building 2, the Old City Hall Building, two power meters at Ospital ng Makati, and three public schools: Nemesio I. Yabut Elementary School, Makati High School and Pio del Pilar Elementary School. According to the city government, the switch means Makati has already reached 60.92% of its clean energy target for the year, part of a broader plan to eventually power all municipal buildings with renewable sources.
Binay described the move as both an environmental and fiscal strategy, saying that every kilowatt shifted to clean energy is expected to lower emissions and reduce electricity costs, with savings to be redirected to public services. She framed the initiative as an extension of the governance style of her father, former Vice President and Makati mayor Jejomar Binay, crediting him with encouraging the city to adopt innovation while maintaining a focus on social needs. During the switching ceremony at Makati City Hall, she emphasized that the transition is intended to balance progress with long-term quality of life for future generations.
To track and communicate the impact of the program, Makati and ACEN launched a Renewable Energy Leaderboard, a public dashboard that shows real-time, hour-by-hour electricity consumption and estimated carbon emissions avoided by the 11 facilities. Available in both English and Filipino and to be displayed in public spaces including city hall, the tool translates emissions reductions into everyday equivalents such as trees planted or vehicle miles avoided, and into metrics tied to an average individual’s carbon footprint. The initiative has drawn support from national energy regulators and industry, with the Energy Regulatory Commission recognizing Makati in March as the first local government unit in the Philippines to adopt 100% renewable energy utilization under the Retail Competition and Open Access framework.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Hamenang-Wajar-Ismoyo-mendukung-langkah-nasabah.jpg)
Pemerintah Kabupaten Klaten tengah menghadapi tekanan dari ribuan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang dananya tersangkut menyusul kolapsnya lembaga keuangan milik daerah tersebut. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo secara terbuka memaparkan bahwa persoalan di PD BKK Klaten bukan muncul mendadak, melainkan berakar sejak badan itu dibentuk pada 2009 melalui penggabungan 24 PD BKK kecamatan yang sebelumnya beroperasi di tingkat lokal.
Hamenang mengungkapkan, kondisi PD BKK Klaten sebenarnya sudah tidak sehat sejak awal. Sebagian besar nasabah berasal dari kalangan pedagang pasar dan pelaku usaha kecil, segmen yang menjadi target utama penyaluran kredit. Namun, di tengah portofolio kredit yang rentan, ia menyebut terjadi praktik kecurangan (fraud) di internal, bukan sekadar persoalan kredit macet. Oknum-oknum di dalam lembaga diduga ikut "bermain" sehingga memperbesar kerugian dan memperburuk kesehatan keuangan PD BKK Klaten.
Masalah lama itu kemudian berujung pada posisi terisolasi ketika pada 2 Juli 2019 seluruh PD BKK di Jawa Tengah dikonsolidasikan menjadi PT BPR BKK Jateng melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Klaten, bersama Pringsurat, tidak ikut bergabung karena sudah menanggung persoalan dan kerugian. Sejak saat itu, PD BKK Klaten hanya memegang izin operasional terbatas: bank masih boleh menerima tabungan dan deposito, tetapi tidak dapat lagi menyalurkan kredit baru. Keterbatasan ruang gerak ini kian menekan kemampuan lembaga memenuhi kewajiban kepada nasabah hingga akhirnya tidak mampu mengembalikan dana.
Setelah PD BKK Klaten resmi berhenti beroperasi, pemerintah daerah membuka posko aduan di bagian perekonomian untuk mendata secara nyata jumlah dan profil nasabah yang terdampak. Menurut Hamenang, hingga kini sudah ada ribuan nasabah yang melaporkan diri ke posko tersebut. Di luar kanal resmi pemerintah, organisasi alumni kemahasiswaan IKA PMII juga menghimpun data nasabah dan terlibat dalam audiensi bersama direksi PD BKK dan perwakilan nasabah yang difasilitasi Pemkab Klaten. Meski jalur komunikasi telah dibuka, Bupati mengakui penyelesaian belum tercapai karena dana yang menjadi hak nasabah secara faktual sudah tidak tersedia.
Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Klaten mulai memanggil belasan debitur yang memiliki kredit macet untuk mengoptimalkan pengembalian aset PD BKK. Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya penting untuk menutup sebagian kerugian dan membuka peluang pengembalian dana nasabah, meski belum ada kepastian skema dan waktu penyelesaiannya. Sejalan dengan itu, Hamenang menyatakan mendukung nasabah yang menempuh jalur hukum dan menggugat PD BKK Klaten ke pengadilan, menyebut langkah tersebut sebagai saluran yang sah untuk memperjuangkan hak di tengah situasi keuangan lembaga yang telah kolaps.