
PT Pertamina (Persero) merampungkan penataan terhadap 31 entitas bisnis hingga akhir semester I 2026, sebagai bagian dari program streamlining dan transformasi berkelanjutan perusahaan. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono menyebut langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah dan Danantara, dengan sasaran utama penguatan ketahanan energi nasional, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta penciptaan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian.
Program penataan tersebut menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina untuk memperkuat fokus pada bisnis inti dan membangun daya saing jangka panjang. Perseroan menempuh berbagai aksi korporasi, mulai dari merger, divestasi bisnis noninti, hingga likuidasi entitas nonaktif (dormant) khususnya di sektor hulu migas. Melalui penyederhanaan struktur grup, Pertamina menargetkan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat, efisien, dan didukung kualitas tata kelola yang lebih baik.
Agung menekankan, meski entitas hulu migas yang dormant tersebut tidak lagi menimbulkan beban biaya operasional maupun remunerasi direksi dan komisaris, Pertamina tetap memilih untuk melikuidasinya guna merapikan struktur Pertamina Group. Penataan ini juga dikaitkan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2026 tentang percepatan program penataan BUMN dan/atau anak usaha BUMN, yang mendorong konsolidasi dan penguatan kinerja perusahaan milik negara.
Menurut Agung, program streamlining tidak berhenti pada restrukturisasi entitas semata, melainkan mencakup transformasi organisasi dan peningkatan keunggulan operasional, termasuk penguatan kualitas tata kelola dan pelayanan publik. Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyatakan, dalam menjalankan program ini, perusahaan memastikan seluruh proses dan keputusan mematuhi prinsip tata kelola yang baik. Pertamina juga melibatkan pendampingan penegak hukum dan auditor, serta berkoordinasi dengan Danantara dan serikat pekerja, sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam perampingan struktur grup.

Ruko yang selama hampir dua tahun tampak kosong di kawasan Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi sorotan setelah terungkap diduga menjadi lokasi penambangan aset kripto dengan memanfaatkan listrik ilegal. Temuan itu berawal dari kegiatan kerja bakti warga dan penataan bangunan pada Selasa, 30 Juni 2026, yang kemudian berujung pada tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PT PLN (Persero) ULP Tambun.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, menjelaskan, laporan warga dan perangkat lingkungan terkait kondisi mencurigakan di ruko tersebut diteruskan kepada petugas PLN yang tengah bertugas di sekitar lokasi. Dalam pemeriksaan, tim P2TL menemukan instalasi kelistrikan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui kWh meter. Di dalam ruko, terdapat sejumlah peralatan kelistrikan, termasuk MCB yang masih tersambung listrik.
Dari lokasi, petugas mendapati 12 unit komputer/server rakitan berdaya tinggi yang terhubung dengan sistem pendingin berkapasitas besar dan masih beroperasi kendati bangunan tampak tidak berpenghuni. Dalam unggahan video di akun Instagram @mudamudi.pc, disebutkan PLN telah membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi, mengamankan 12 server mining, dan langsung memutus sambungan listrik ilegal. PLN kemudian membawa barang bukti berupa kabel dan sejumlah peralatan ke Kantor PLN ULP Tambun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kegiatan P2TL PLN tersebut mendapat pengamanan dari Satpamobvit Polres Metro Bekasi dan berangkat dari kecurigaan petugas catat meter atas pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan. Setelah dipastikan terdapat sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko itu, PLN bersama aparat memutus aliran dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian menyatakan, dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal di lokasi itu masih dalam tahap penyelidikan. PLN menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara legal serta melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.