Bundesjustizministerin Stefanie Hubig (SPD) will die Auswahl ehrenamtlicher Richter in Deutschland deutlich strenger regeln. Hintergrund sind Hinweise auf Versuche rechtsextremer Akteure, über das Schöffenamt Einfluss auf die Justiz zu gewinnen. Rechtsextremismus sei „die größte Gefahr für unsere Demokratie“, sagte Hubig dem Redaktionsnetzwerk Deutschland. Der Rechtsstaat müsse für die Auseinandersetzung mit Verfassungsfeinden und Extremisten gestärkt werden.
Im Bundesjustizministerium entsteht nach ihren Angaben derzeit ein Gesetzentwurf, der die Anforderungen an die Verfassungstreue von Schöffen sowie das Verfahren ihrer Wahl präzisieren soll. Wer für die Justiz arbeite, müsse „mit beiden Füßen auf dem Boden unserer freiheitlich-demokratischen Grundordnung stehen“, betonte Hubig. Es gebe Hinweise, dass sich zunehmend Personen um das Ehrenamt bewerben, die diese Grundlage nicht teilen. Künftig solle gesetzlich klargestellt werden, dass nur verfassungstreue Bewerberinnen und Bewerber zum Zug kommen.
Bereits in der vorherigen Legislaturperiode war bekannt geworden, dass bundesweit zehntausende Schöffen fehlten und es an geeigneten Kandidatinnen und Kandidaten mangelte. Rechte Netzwerke hätten ihre Anhänger nach damaligen Berichten dazu aufgerufen, diese Lücken gezielt zu besetzen. Kontrollen der politischen Einstellung oder Verfassungstreue finden bislang kaum statt. Hubigs Vorstoß zielt darauf, diese Lücke zu schließen, ohne das ehrenamtliche Engagement insgesamt auszubremsen.
Besorgt zeigt sich die Ministerin zudem über politische Entwicklungen in einzelnen Bundesländern. In Thüringen sieht sie den Rechtsstaat dadurch unter Druck, dass die Wahl von Verfassungsrichtern blockiert werde. Ihr Haus wolle „bald einen Regelungsvorschlag“ vorlegen, um die Folgen solcher Blockaden zu mindern und die Handlungsfähigkeit der Justiz zu sichern. Zugleich bereitet Hubig der starke Zuspruch für die als rechtsextremistisch eingestufte AfD in Sachsen-Anhalt Sorgen. Die Auseinandersetzung mit der Partei wolle sie politisch führen und zugleich das Vertrauen in die Institutionen des Rechtsstaats stärken.
![]()
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperketat langkah penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, dengan fokus pada kawasan Sungai Batang Gadis di sekitar Muara Mais dan wilayah Kotanopan. Operasi terbaru dilakukan sebagai tindak lanjut arahan tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution, di tengah sorotan publik dan media sosial terhadap masih berlanjutnya aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut. Pemprov menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan.
Penertiban dijalankan melalui tim terpadu yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta berbagai instansi terkait. Di Kotanopan, petugas masih menemukan aktivitas PETI menggunakan alat berat di sejumlah titik, yang dikaitkan dengan pemilik berinisial GD dan PW. Terhadap aktivitas yang masih beroperasi, tim melakukan penghentian langsung di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di kawasan Sungai Batang Gadis sekitar Muara Mais, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan tim terpadu sempat dihadapkan pada situasi di mana para pelaku PETI melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas, menyeberangi sungai menuju kawasan hutan. Meski demikian, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menemukan beragam peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jamiansyah Putra Harahap, menambahkan bahwa peralatan di lokasi juga dihancurkan sebagai bagian dari penegakan hukum, di samping penyitaan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Laporan lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang cukup serius di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis dan area sekitar PETI lainnya. Pengerukan intensif mengubah bentang alam dan morfologi sungai, merusak daerah aliran sungai, serta mengikis tanah hingga mendekati badan Jalan Lintas Sumatera. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko bencana banjir dan longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional. Di sisi lain, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang-lubang bekas galian, dan potensi penurunan kualitas air sungai menambah daftar tantangan pemulihan ekosistem yang kini menjadi agenda lanjutan pemerintah daerah.