
China escalated its criticism of planned maritime boundary talks between Japan and the Philippines, issuing a legal opinion that says the proposed delimitation in waters east of Taiwan “constitutes a severe violation of international law” and an “internationally wrongful act.” The document, released by the China Institute for Marine Affairs, a think tank under the Ministry of Natural Resources, argues that the areas under discussion substantially overlap with China’s exclusive economic zone and continental shelf claims under the United Nations Convention on the Law of the Sea, or UNCLOS.
The opinion targets negotiations announced in late May during Philippine President Ferdinand Marcos Jr.’s visit to Japan, when Tokyo and Manila said they would begin formal maritime delimitation talks. According to the Beijing-based institute, the decision to move ahead without consulting China disregards what it describes as the “specific geographical circumstances” of the region and violates principles of sovereign equality, good faith, cooperation and self-restraint in international law. The paper contends that by negotiating bilaterally, Japan and the Philippines are attempting to bypass a direct stakeholder.
China’s Foreign Ministry had already condemned the initiative shortly after it was unveiled, with spokeswoman Mao Ning saying the move “severely violates” China’s maritime rights and interests and UNCLOS. Beijing has lodged formal diplomatic protests with both governments, and relevant Chinese authorities, including the China Coast Guard, have stepped up patrols in waters east of Taiwan in recent days. At a news conference, Zhu Fenglian, spokeswoman for the State Council Taiwan Affairs Office, described the proposed talks as “completely illegal, null and void,” asserting that the coast guard activities in the area are a lawful exercise of jurisdiction.
The legal opinion goes beyond procedural objections, warning Tokyo and Manila not to “challenge the one-China principle under the pretext of ‘delimitation’.” It calls on the two countries to halt the talks and instead enter into consultations with China, and urges third states not to assist what it characterizes as an internationally wrongful act. While Japan and the Philippines have framed their move as a step toward clarifying overlapping maritime entitlements, Beijing’s latest intervention underscores how efforts to draw formal sea boundaries in the Western Pacific are increasingly intersecting with broader disputes over sovereignty, jurisdiction and the legal interpretation of UNCLOS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Hamenang-Wajar-Ismoyo-mendukung-langkah-nasabah.jpg)
Pemerintah Kabupaten Klaten tengah menghadapi tekanan dari ribuan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang dananya tersangkut menyusul kolapsnya lembaga keuangan milik daerah tersebut. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo secara terbuka memaparkan bahwa persoalan di PD BKK Klaten bukan muncul mendadak, melainkan berakar sejak badan itu dibentuk pada 2009 melalui penggabungan 24 PD BKK kecamatan yang sebelumnya beroperasi di tingkat lokal.
Hamenang mengungkapkan, kondisi PD BKK Klaten sebenarnya sudah tidak sehat sejak awal. Sebagian besar nasabah berasal dari kalangan pedagang pasar dan pelaku usaha kecil, segmen yang menjadi target utama penyaluran kredit. Namun, di tengah portofolio kredit yang rentan, ia menyebut terjadi praktik kecurangan (fraud) di internal, bukan sekadar persoalan kredit macet. Oknum-oknum di dalam lembaga diduga ikut "bermain" sehingga memperbesar kerugian dan memperburuk kesehatan keuangan PD BKK Klaten.
Masalah lama itu kemudian berujung pada posisi terisolasi ketika pada 2 Juli 2019 seluruh PD BKK di Jawa Tengah dikonsolidasikan menjadi PT BPR BKK Jateng melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Klaten, bersama Pringsurat, tidak ikut bergabung karena sudah menanggung persoalan dan kerugian. Sejak saat itu, PD BKK Klaten hanya memegang izin operasional terbatas: bank masih boleh menerima tabungan dan deposito, tetapi tidak dapat lagi menyalurkan kredit baru. Keterbatasan ruang gerak ini kian menekan kemampuan lembaga memenuhi kewajiban kepada nasabah hingga akhirnya tidak mampu mengembalikan dana.
Setelah PD BKK Klaten resmi berhenti beroperasi, pemerintah daerah membuka posko aduan di bagian perekonomian untuk mendata secara nyata jumlah dan profil nasabah yang terdampak. Menurut Hamenang, hingga kini sudah ada ribuan nasabah yang melaporkan diri ke posko tersebut. Di luar kanal resmi pemerintah, organisasi alumni kemahasiswaan IKA PMII juga menghimpun data nasabah dan terlibat dalam audiensi bersama direksi PD BKK dan perwakilan nasabah yang difasilitasi Pemkab Klaten. Meski jalur komunikasi telah dibuka, Bupati mengakui penyelesaian belum tercapai karena dana yang menjadi hak nasabah secara faktual sudah tidak tersedia.
Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Klaten mulai memanggil belasan debitur yang memiliki kredit macet untuk mengoptimalkan pengembalian aset PD BKK. Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya penting untuk menutup sebagian kerugian dan membuka peluang pengembalian dana nasabah, meski belum ada kepastian skema dan waktu penyelesaiannya. Sejalan dengan itu, Hamenang menyatakan mendukung nasabah yang menempuh jalur hukum dan menggugat PD BKK Klaten ke pengadilan, menyebut langkah tersebut sebagai saluran yang sah untuk memperjuangkan hak di tengah situasi keuangan lembaga yang telah kolaps.