
Apotheken in Deutschland erhalten deutlich mehr Handlungsspielraum: Der Bundesrat hat eine Reform der schwarz-roten Koalition passieren lassen, die die Rolle der Offizinen im Gesundheitswesen spürbar aufwertet. Ziel ist es, die wohnortnahe Versorgung zu stärken, Wartezeiten in Arztpraxen zu reduzieren und Prävention sowie Früherkennung auszubauen. Das Paket war zuvor bereits vom Bundestag beschlossen worden.
Kern der Reform ist ein erweitertes Leistungsangebot in Apotheken. Künftig sollen dort zusätzliche Vorsorge- und Früherkennungsuntersuchungen möglich sein, etwa zu Herz-Kreislauf-Erkrankungen, Diabetes oder Angeboten rund um das Rauchen. Apotheken können damit stärker als bisher in der Prävention ansetzen und Risiken identifizieren, bevor es zu manifesten Erkrankungen kommt.
Auch im Impfbereich werden die Kompetenzen ausgeweitet. Neben den bereits etablierten Grippe- und Corona-Impfungen dürfen Apotheken künftig alle Schutzimpfungen mit sogenannten Totimpfstoffen anbieten, darunter etwa Tetanus. Ergänzend werden Blutabnahmen erlaubt, etwa um Medikamentenwirkungen zu kontrollieren. Damit rücken Apotheken näher an klassische ärztliche Tätigkeitsfelder heran, ohne diese vollständig zu ersetzen.
Besonders sensibel ist die neue Möglichkeit, in eng begrenzten Fällen verschreibungspflichtige Medikamente ohne ärztliche Verordnung abzugeben. Erlaubt ist künftig die einmalige Ausgabe der kleinsten Packungsgröße auf Selbstzahlerbasis, wenn ein Arzneimittel seit längerem eingenommen wird und die Fortführung der Therapie keinen Aufschub erlaubt. Die Regelung soll Versorgungslücken schließen, etwa wenn ein Rezept nicht rechtzeitig vorliegt, und bleibt zugleich strikt begrenzt, um Missbrauch zu vermeiden.
![]()
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperketat langkah penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, dengan fokus pada kawasan Sungai Batang Gadis di sekitar Muara Mais dan wilayah Kotanopan. Operasi terbaru dilakukan sebagai tindak lanjut arahan tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution, di tengah sorotan publik dan media sosial terhadap masih berlanjutnya aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut. Pemprov menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan.
Penertiban dijalankan melalui tim terpadu yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta berbagai instansi terkait. Di Kotanopan, petugas masih menemukan aktivitas PETI menggunakan alat berat di sejumlah titik, yang dikaitkan dengan pemilik berinisial GD dan PW. Terhadap aktivitas yang masih beroperasi, tim melakukan penghentian langsung di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di kawasan Sungai Batang Gadis sekitar Muara Mais, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyatakan tim terpadu sempat dihadapkan pada situasi di mana para pelaku PETI melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas, menyeberangi sungai menuju kawasan hutan. Meski demikian, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menemukan beragam peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas ilegal. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jamiansyah Putra Harahap, menambahkan bahwa peralatan di lokasi juga dihancurkan sebagai bagian dari penegakan hukum, di samping penyitaan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Laporan lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang cukup serius di sepanjang bantaran Sungai Batang Gadis dan area sekitar PETI lainnya. Pengerukan intensif mengubah bentang alam dan morfologi sungai, merusak daerah aliran sungai, serta mengikis tanah hingga mendekati badan Jalan Lintas Sumatera. Kondisi ini dinilai meningkatkan risiko bencana banjir dan longsor yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu infrastruktur jalan nasional. Di sisi lain, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang-lubang bekas galian, dan potensi penurunan kualitas air sungai menambah daftar tantangan pemulihan ekosistem yang kini menjadi agenda lanjutan pemerintah daerah.