
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengajukan penyesuaian besar-besaran pada skema bantuan perumahan bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas mengusulkan kenaikan bantuan pembangunan hunian tetap (huntap) untuk rumah rusak berat dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta per unit, seiring lonjakan biaya pembangunan rumah layak huni yang kini diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per unit. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang juga Menteri Dalam Negeri mendorong agar penyaluran bantuan tersebut memanfaatkan mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema DSP dinilai lebih fleksibel dan dapat mempercepat pembangunan huntap, terutama untuk pola in situ dan eksitu mandiri yang menjadi tanggung jawab BNPB dan tersebar di banyak lokasi. Fleksibilitas ini dianggap krusial agar masyarakat terdampak dapat secepat mungkin menempati rumah permanen yang aman dan layak.
Satgas PRR sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, tambahan bantuan Rp80 juta per unit itu akan difokuskan pada dua skema hunian tetap, yakni in situ dan eksitu mandiri. Untuk skema in situ, rumah akan dibangun kembali di lokasi semula apabila lahan dinilai masih aman dihuni. Sementara eksitu mandiri diperuntukkan bagi warga yang harus berpindah ke lokasi baru yang lebih aman, dengan pembangunan dilakukan secara mandiri oleh warga namun tetap didukung anggaran dan pengawasan BNPB. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan sekitar 16.000 unit huntap melalui dua skema ini, terdiri masing-masing 8.000 unit in situ dan 8.000 unit eksitu mandiri, dengan sekitar 14.500 unit di antaranya sudah diajukan dari pemerintah daerah secara bottom up.
Di luar dua skema itu, pemerintah juga menyiapkan pola eksitu kompleks komunal yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama instansi terkait. Dalam skema komunal, pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan beserta akses pendukung, sementara pemerintah pusat membiayai pembangunan kawasan hunian. Rangkaian penyesuaian kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk memastikan rumah penyintas kembali berdiri, tetapi juga menjawab kebutuhan dasar warga dan meningkatkan kualitas bangunan dalam jangka panjang, sehingga pemulihan pascabencana di Sumatera dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Bupati-Klaten-Hamenang-Wajar-Ismoyo-mendukung-langkah-nasabah.jpg)
Pemerintah Kabupaten Klaten tengah menghadapi tekanan dari ribuan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Klaten yang dananya tersangkut menyusul kolapsnya lembaga keuangan milik daerah tersebut. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo secara terbuka memaparkan bahwa persoalan di PD BKK Klaten bukan muncul mendadak, melainkan berakar sejak badan itu dibentuk pada 2009 melalui penggabungan 24 PD BKK kecamatan yang sebelumnya beroperasi di tingkat lokal.
Hamenang mengungkapkan, kondisi PD BKK Klaten sebenarnya sudah tidak sehat sejak awal. Sebagian besar nasabah berasal dari kalangan pedagang pasar dan pelaku usaha kecil, segmen yang menjadi target utama penyaluran kredit. Namun, di tengah portofolio kredit yang rentan, ia menyebut terjadi praktik kecurangan (fraud) di internal, bukan sekadar persoalan kredit macet. Oknum-oknum di dalam lembaga diduga ikut "bermain" sehingga memperbesar kerugian dan memperburuk kesehatan keuangan PD BKK Klaten.
Masalah lama itu kemudian berujung pada posisi terisolasi ketika pada 2 Juli 2019 seluruh PD BKK di Jawa Tengah dikonsolidasikan menjadi PT BPR BKK Jateng melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Klaten, bersama Pringsurat, tidak ikut bergabung karena sudah menanggung persoalan dan kerugian. Sejak saat itu, PD BKK Klaten hanya memegang izin operasional terbatas: bank masih boleh menerima tabungan dan deposito, tetapi tidak dapat lagi menyalurkan kredit baru. Keterbatasan ruang gerak ini kian menekan kemampuan lembaga memenuhi kewajiban kepada nasabah hingga akhirnya tidak mampu mengembalikan dana.
Setelah PD BKK Klaten resmi berhenti beroperasi, pemerintah daerah membuka posko aduan di bagian perekonomian untuk mendata secara nyata jumlah dan profil nasabah yang terdampak. Menurut Hamenang, hingga kini sudah ada ribuan nasabah yang melaporkan diri ke posko tersebut. Di luar kanal resmi pemerintah, organisasi alumni kemahasiswaan IKA PMII juga menghimpun data nasabah dan terlibat dalam audiensi bersama direksi PD BKK dan perwakilan nasabah yang difasilitasi Pemkab Klaten. Meski jalur komunikasi telah dibuka, Bupati mengakui penyelesaian belum tercapai karena dana yang menjadi hak nasabah secara faktual sudah tidak tersedia.
Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Klaten mulai memanggil belasan debitur yang memiliki kredit macet untuk mengoptimalkan pengembalian aset PD BKK. Langkah ini dipandang sebagai salah satu upaya penting untuk menutup sebagian kerugian dan membuka peluang pengembalian dana nasabah, meski belum ada kepastian skema dan waktu penyelesaiannya. Sejalan dengan itu, Hamenang menyatakan mendukung nasabah yang menempuh jalur hukum dan menggugat PD BKK Klaten ke pengadilan, menyebut langkah tersebut sebagai saluran yang sah untuk memperjuangkan hak di tengah situasi keuangan lembaga yang telah kolaps.