
Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengajukan penyesuaian besar-besaran pada skema bantuan perumahan bagi penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas mengusulkan kenaikan bantuan pembangunan hunian tetap (huntap) untuk rumah rusak berat dari Rp60 juta menjadi Rp80 juta per unit, seiring lonjakan biaya pembangunan rumah layak huni yang kini diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per unit. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang juga Menteri Dalam Negeri mendorong agar penyaluran bantuan tersebut memanfaatkan mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema DSP dinilai lebih fleksibel dan dapat mempercepat pembangunan huntap, terutama untuk pola in situ dan eksitu mandiri yang menjadi tanggung jawab BNPB dan tersebar di banyak lokasi. Fleksibilitas ini dianggap krusial agar masyarakat terdampak dapat secepat mungkin menempati rumah permanen yang aman dan layak.
Satgas PRR sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan, tambahan bantuan Rp80 juta per unit itu akan difokuskan pada dua skema hunian tetap, yakni in situ dan eksitu mandiri. Untuk skema in situ, rumah akan dibangun kembali di lokasi semula apabila lahan dinilai masih aman dihuni. Sementara eksitu mandiri diperuntukkan bagi warga yang harus berpindah ke lokasi baru yang lebih aman, dengan pembangunan dilakukan secara mandiri oleh warga namun tetap didukung anggaran dan pengawasan BNPB. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan sekitar 16.000 unit huntap melalui dua skema ini, terdiri masing-masing 8.000 unit in situ dan 8.000 unit eksitu mandiri, dengan sekitar 14.500 unit di antaranya sudah diajukan dari pemerintah daerah secara bottom up.
Di luar dua skema itu, pemerintah juga menyiapkan pola eksitu kompleks komunal yang dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama instansi terkait. Dalam skema komunal, pemerintah daerah bertugas menyediakan lahan beserta akses pendukung, sementara pemerintah pusat membiayai pembangunan kawasan hunian. Rangkaian penyesuaian kebijakan ini dirancang bukan hanya untuk memastikan rumah penyintas kembali berdiri, tetapi juga menjawab kebutuhan dasar warga dan meningkatkan kualitas bangunan dalam jangka panjang, sehingga pemulihan pascabencana di Sumatera dapat berlangsung lebih cepat dan berkelanjutan.

Ruko yang selama hampir dua tahun tampak kosong di kawasan Perumahan Taman Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mendadak menjadi sorotan setelah terungkap diduga menjadi lokasi penambangan aset kripto dengan memanfaatkan listrik ilegal. Temuan itu berawal dari kegiatan kerja bakti warga dan penataan bangunan pada Selasa, 30 Juni 2026, yang kemudian berujung pada tindakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PT PLN (Persero) ULP Tambun.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, menjelaskan, laporan warga dan perangkat lingkungan terkait kondisi mencurigakan di ruko tersebut diteruskan kepada petugas PLN yang tengah bertugas di sekitar lokasi. Dalam pemeriksaan, tim P2TL menemukan instalasi kelistrikan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset kripto dengan sambungan listrik ilegal yang terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui kWh meter. Di dalam ruko, terdapat sejumlah peralatan kelistrikan, termasuk MCB yang masih tersambung listrik.
Dari lokasi, petugas mendapati 12 unit komputer/server rakitan berdaya tinggi yang terhubung dengan sistem pendingin berkapasitas besar dan masih beroperasi kendati bangunan tampak tidak berpenghuni. Dalam unggahan video di akun Instagram @mudamudi.pc, disebutkan PLN telah membongkar dugaan pencurian listrik untuk aktivitas crypto mining di Bekasi, mengamankan 12 server mining, dan langsung memutus sambungan listrik ilegal. PLN kemudian membawa barang bukti berupa kabel dan sejumlah peralatan ke Kantor PLN ULP Tambun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, kegiatan P2TL PLN tersebut mendapat pengamanan dari Satpamobvit Polres Metro Bekasi dan berangkat dari kecurigaan petugas catat meter atas pemakaian listrik yang tidak sesuai ketentuan. Setelah dipastikan terdapat sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko itu, PLN bersama aparat memutus aliran dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Levian menyatakan, dugaan aktivitas tambang bitcoin ilegal di lokasi itu masih dalam tahap penyelidikan. PLN menegaskan komitmennya menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara legal serta melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123.